BATAM - Wakil Ketua 1 IKABSU BATAM yang Sekaligus juga KUASA HUKUM IKABSU Pimpinan Boni F Ginting Rahmad Sukri Hasibuan, SH. Menyampaikan ke media ini bahwa LOGO IKABSU Telah terdaftar di DJKI ( Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ) Kementerian Hukum dan HAM ( KEMENKUMHAM ) atas nama Pendiri IKABSU BATAM Bapak DR. Asron Lubis dan telah memberikan Kuasa Hak kepada Raja Indra Mora sebagai Sekjend IKABSU KOTA BATAM untuk atas nama Pimpinan Boni F Ginting yang artinya tanpa izin dari Ketum dan Sekum IKABSU maka tidak bisa menggunakan Logo IKABSU tersebut karna telah melanggar Hukum yaitu Pasal 72 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi" Bagi mereka yang Sengaja dan atau tanpa Hak melanggar Hak Cipta orang Lain dapat di kenakan pidana penjara 7 Tahun. Tutur bang RSH.
Sekretaris IKABSU BATAM Raja Indra Mora Hasibuan saat di wawancarai lewat telpon wa mengatakan bahwa HAKI logo IKABSU itu sdh terbit Sebelum Puasa, namun kami blm sempat utk publish ke Umum atau masyarakat Ikabsu Batam karna sudah mendekati Puasa/Ramadhan 1444 H/ 2023.
Kami sudah berencana utk Buat Rilis setelah Puasa atau Saat Lebaran, Saya yg Daftarkan Haki tersebut dan tertuang atas nama saya sebagai Sekretaris IKABSU BATAM.
Jadi lewat Media ini kami Himbau bagi masyarakat Ikabsu Batam yang akan atau Ingin mengunakan Logo Ikabsu Batam tersebut kami sarankan untuk menginformasikannya kepada kami agar tidak ada upaya hukum yang timbul akibat mengunakan logo tanpa izin dan Hak untuk mengunakanya.
Logo itu Bisa digunakan masyarakat IKABSU BATAM diluar dari Kepengurusan Ikabsu Batam yg Dipimpin Oleh Boni F Ginting yg Sekretarisnya adalah saya ujar Bung Raja Indra Mora dan kami sudah menyerahkan hal tersebut kepada Kuasa Hukum terkait Permasalahan legal Ikabsu Batam, baik SK Menkumham dan Pajak yang di Cablok untuk buat SK Menkumham dan tentu Pemakaian Logo Tanpa Hak ujar Bung Raja Mora biasa di sebut namanya. Mengakhiri wawancara